ERITABANJARMASIN.COM – Dugaan terbitnya 20 IUP OP bermasalah di Kalsel ramai menjadi perbincangan. Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalsel ikut terpanggil membantu melakukan inventarisir hingga hari ini (22/4/2021).
Surat dengan Nomor: 002/PBHHAm/ESDMKALSEL/IV/2021 tertanggal 20 April 2021 telah dilayangkan kepada Dinas ESDM Kalsel. Permohonan pendalaman telah disampaikan melalui Kepala Divisi Hukum dan HAM, Denny Pramono.
Dikemukakan Sekretaris dari Pusat Bantuan Hukum dan HAM, Dedy Koco Susilo hal ini merupakan tindak lanjut pihaknya setelah dilakukan penelusuran. Seperti ditemukan adanya salah satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Kabupaten Banjar yang diduga tidak prosedural dan dikatakan telah memiliki IUP OP sejak tahun 2014.
Lantas mengapa baru saat ini ramai untuk mempertahankan dan meminta dimasukkan dalam register database ESDM?
Setelah dilakukan penelusuran berdasarkan UU Minerba dan peraturan terkait dalam bidang pertambangan, jika memang suatu badan usaha memiliki IUP OP tentu ada persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi. “Diantaranya pembayaran jaminan reklamasi dan pengesahan RKAB tahunan oleh Dinas ESDM,” ujarnya.
Dipaparkannya, jika ternyata ada yang mengaku sudah punya IUP OP sejak 2014 maka harus diteliti oleh dinas terkait atas laporan-laporan kegiatan tambangnya baik itu produksi, jaminan reklamasi maupun RKAB.
Dari itu, pihaknya meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Kalsel untuk melakukan pendalaman dan tidak buru-buru meregister terhadap perusahaan atau badan usaha yang mengajukan ke ESDM. (maya/sip)
sumber: beritabanjarmasin.com