ESDM KALSEL DIMINTA JELI

Banjarmasin, SuratKabarDigital.com –Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diminta teliti dan mengivetarisir Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kalimantan Selatan. Permintaan itu disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBH-HAM) Kalimantan Selatan Denny Pramono melalui surat yang bernomor 002/PBH-HAM/ESDMKALSEL/IV/2021 pada 20 April 2021 dan dikirimkan pada 22 April 2021.

Denny menjelaskan surat permohonan pendalaman tersebut sehubungan adanya dugaan puluhan IUP OP yang bermasalah. “Kami minta Dinas ESDM Pemprov Kalsel tak terburu-buru meregitrasi perusahaan atau badan hukum yang memohon ijin ke ESDM untuk dimasukkan didalam database. Kami sangat prihatin dengan ada 20 IUP OP yang diduga bermasalah,” ujarnya.

Langkah tersebut diambil menurut Denny sebagai panggilan untuk membantu proses inventarisir yang diduga adanya IUP OP yang terbit secara tidak prosedural di wilayah Kabupaten Banjar. “Salah satunya dikatakan telah memiliki IUP OP sejak 2014. Anehnya mengapa baru baru saat ini ramai untuk mempertahankan dan meminta dimasukkan dalam registrasi database ESDM?,” ujarnya.

Menurutnya, jika IUP OP sudah dimilik sejak 2014 harusnya sudah bisa produksi tetapi ini tidak ada, sehingga wajib diteliti secara lebih cermat oleh Dinas terkait atas laporan-laporan kegiatan tambangnya. Mulai dari produksi hingga RKAB hingga jaminan reklamasi. “Bahkan lebih jauh kami menemukan adanya data yang menguatkan kejanggalan atas yang mengaku telah mendapatkan IUP OP sejak 2014 itu. Ternyata ada perusahaan lain yang telah memiliki IUP Eksporasi terlebih dahulu di lokasi tersebut dan teregistrasi di ESDM bahkan IUP Eksplorasinya baru berakhir di akhir tahun 2015,” ujar Denny.

Senada dengan itu Sekretaris PBH-HAM Dedy Koco Susilo juga membenarkan dugaan kuat adanya hal yang tidak prosedural atas terbitnya IUP OP di tahun 2014 tersebut. “Masa punya IUP OP tahun 2014 tetapi ada perusahaan lain yang sudah memiliki IUP Eksplorasi di wilayah tersebut dan teregistrasi di ESDM. Berarti ESDM dan aparat hukum juga harus melakukan pendalaman secara cermat,” ucapnya. (RA)

sumber: suratkabardigital.com