PUSAT Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBH-HAM) Provinsi Kalimantan Selatan meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar teliti menginventarisir Izin Usaha Pertambangan (IUP).
KEPALA Divisi Hukum dan HAM, Denny Pramono mengaku sudah melayangkan surat kepada Dinas ESDM Kalsel dengan Nomor: 002/PBH-HAM/ESDMKALSEL/IV/2021 tertanggal 20 April 2021 yang dikirim pada tanggal 22 April 2021.
“Surat kami itu meminta agar Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Kalsel untuk melakukan pendalaman dan tidak terburu-buru meregistrasi terhadap perusahaan atau badan hukum yang memohon ke Dinas ESDM,” bebernya.
Menurut Denny Pramono, surat permohonan pendalaman kepada Kepala ESDM Kalsel itu sehubungan dengan ramainya 20 IUP OP yang diduga bermasalah. “Salah satunya kami temukan di Kabupaten Banjar,” katanya.
BACA: Diduga IUP OP Di Kabupaten Banjar Tak Prosedural
Denny Pramono mengaku terpanggil untuk membantu melakukan inventarisir. Salah satunya temuan adanya salah satu IUP OP di wilayah Kabupaten Banjar yang diduga tidak prosedural.
“Dimana salah satunya dikatakan telah memiliki IUP OP sejak tahun 2014. Tapi yang aneh dan menimbulkan pertanyaan, mengapa baru saat ini ramai untuk mempertahankan dan meminta dimasukkan dalam register database ESDM?” ucapnya.
Jika ternyata ada yang mengaku sudah mempunyai IUP OP sejak 2014, maka harus diteliti oleh Dinas terkait atas laporan-laporan kegiatan tambangnya, baik itu produksi, jaminan reklamasi maupuan RKAB nya.
“Bahkan lebih jauh kami menemukan adanya data yang menguatkan kejanggalan atas yang mengaku telah mendapatkan IUP OP sejak tahun 2014.
Ternyata ada perusahaan lain yang telah memiliki IUP Eksporasi terlebih dahulu di lokasi tersebut dan teregistrasi di ESDM bahkan IUP Eksplorasinya baru berakhir di akhir tahun 2015,” jelasnya.(jejakrekam)
sumber: jejakrekam.com