Kapolri Minta Pengusutan Kasus UU ITE Lebih Utamakan Mediasi

AAA High-quality Fake Rolex Daytona Watches UK For Men.

Buy top grade hublot replica Watches Online from hublotcopy.com at the affordable prices.

Best fake rolex watches UK online store of 2024.

Swiss AAA replica watches UK for sale are worth having. You can place an order online conveniently and efficiently.

Jakarta, CNN Indonesia — Selasa, 16/02/2021 19:51

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran di kepolisian tidak melakukan upaya penahanan dalam kasus-kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE selama tidak menimbulkan konflik horizontal.

Listyo menegaskan upaya penahanan bisa diterapkan jika kasus berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat. Jika tidak, kata Listyo, penyidik bisa mengedepankan upaya mediasi.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal,” kata Listyo saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Lihat juga: Geliat Revisi UU ITE Saat Kepuasan Publik ke Jokowi Turun

Listyo mencontohkan, kasus dugaan rasialisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai berujung penahanan karena penyidik berusaha meredam terjadainya konflik horizontal di masyarakat.

“Misalnya isu tentang (Natalius) Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas, tapi yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yang masih bisa berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” ujar Sigit.

Listyo ke depannya berencana menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) sebagai rujukan dan panduan penyidik menangani kasus-kasus UU ITE.

Hal itu merupakan respons terhadap Presiden Joko Widodo yang meminta Polri menyusun indikator penanganan perkara UU ITE.

“Bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan, bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban jangan diwakili-wakili lagi supaya kemudian tidak asal lapor, nanti kami kerepotan. Ke depan kami perbaiki memang seperti itu,” kata dia.

Lihat juga: Bayang-bayang UU ITE di Balik Jejak Pengkritik Rezim Jokowi

Presiden Jokowi diketahui telah mempersilakan DPR menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE terlebih jika aturan tersebut tidak menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Merespons Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.

“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).(mjo/gil)

sumber: cnnindonesia.com