Ditengah hiruk pikuknya peristiwa di tanah air, muncul berita yang sangat miris tentang rencana pemulangan 600 anggota teroris ISIS ke Indonesia. Sejak berita itu muncul di berbagai media sudah terlihat pro dan kontra atas rencana pemerintah akan mengembalikan 600 anggota teroris ISIS ke tanah air Indonesia yang berasaskan Pancasila ini.
Sebagai warga negara tentunya memiliki pendapat yang patut kita hargai baik itu yang pro dan yang kontra atas rencana dipulangkannya anggota teroris ISIS ke Indonesia. Walaupun ada statement dari Ir.Joko Widodo tidak menyetujui akan rencana tersebut, tetapi itu baru pendapat pribadi karena keputusan setuju atau tidak tentu lebih lanjut akan dibahas dalam rapat terbatas yang mana akan muncul sikap dari Presiden Republik Indonesia secara resmi atas rencana dipulangkannya anggota teroris ISIS.
Rencana kepulangan anggota ISIS ke Indonesia memang santer diberitakan berasal dari pemerintah dan Ketua MPR dan beberapa anggota DPR RI juga menyetujui rencana tersebut dengan alasan 600 anggota ISIS adalah kewajiban Negara Indonesia untuk melindungi mereka sebagai WNI. Tapi ada juga masyarakat yang mulai bersuara atas penolakan rencana Pemerintah tersebut, termasuk Guru Besar UI Hikmahanto Juwono dimana beliau memberikan pendapat yang menurut saya tepat, dimana beliau menyatakan 600 orang yang menjadi anggota teroris ISIS bukan lagi sebagai WNI karena secara otomatis telah kehilangan kewarganegaraannya.
Pendapat Guru Besar UI tersebut secara tegas dan lugas mampu menjembatani silang pendapat yang terjadi baik yang pro dan yang kontra atas rencana pemulangan 600 anggota teroris ISIS ke Indonesia. Mengapa pendapat tersebut mampu menjembatani silang pendapat yang pro dan yang kontra? Karena baik yang pro dan yang kontra masih menganggap 600 anggota teroris ISIS adalah WNI, sehingga dengan pendapat Guru Besar UI yang menyatakan 600 anggota teroris ISIS sudah bukan WNI maka baik pro dan yang kontra tidak perlu berdebat lagi, sehingga Negara pun harusnya berani menyatakan 600 anggota teroris ISIS bukan WNI. Maka dengan demikian 600 anggota teroris ISIS bukan WNI tidak ada lagi tanggungjawab Negara terhadap anggota teroris ISIS yang sudah diketahui dunia membunuh manusia tanpa mengindahkan HAM.
Selain itu perlu kiranya kita berikan pencerahan terkait Undang Undang Kewarganegaraan khususnya Pasal Pasal yang terkait sebagai warga negara yang baik diantaranya :
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Dari point penting Undang Undang Kewarganegaraan diatas dapat kita ambil intisari nya yaitu yang dimaksud WNI adalah mereka yang benar-benar sumpah dan atau janjinya yaitu mengakui serta mengamalkan Pancasila, tindakan 600 anggota teroris ISIS barang tentu telah melanggar nilai nilai luhur Pancasila sebagai dasar Negara indonesia, maka dengan tidak melakukan dan tidak menjalankan bahkan melawan Pancasila dan menyatakan sumpah janji setia (baiat) kepada ISIS dan secara sadar menjadi anggota teroris ISIS berarti secara otomatis telah kehilangan haknya sebagai WNI.
Yang sangat penting bagi Pemerintah bukan mengembalikan 600 anggota teroris ISIS ke Indonesia tetapi mengeluarkan suatu ketetapan yang melarang penyebaran faham dan atau ideologi ISIS beserta afiliasinya termasuk ideologi lain yang ingin mengganti Pancasila adalah perbuatan yang terlarang dan dikenakan pidana sebagaimana ideologi terlarang PKI yaitu pelarangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, karena tidak cukup Negara menyatakan suatu organisasi terlarang saja tetapi ideologinya tidak dinyatakan terlarang sama saja mengisi air dalam botol yang bocor.
Dari uraian diatas maka disarankan baik Pemerintah, Pejabat Negara, MPR, DPR maupun media agar penyebutan 600 anggota ISIS jangan lagi menggunakan WNI apalagi WNI eks Anggota ISIS, sejak kapan mereka dinyatakan eks anggota ISIS? Anggota Terosris ISIS tidak mengakui HAM, maka jangan pula Negara dimintai pertanggungjawaban agar memulangkan anggota teroris ISIS dengan dalih pemenuhan HAM, justru yang harus dilindungi adalah WNI yang setia pada Pancasila terutama korban-korban keganasan bom-bom para teroris apakah mereka sudah dijamin HAM nya, apakah ada jaminan kepada korban setalah mengalami luka-luka mungkin juga kehilangan nyawa dan anggota tubuhnya sehingga tidak dapat memenuhi kehidupan diri dan keluarganya.
sumber: https://bahasan.id/mereka-bukan-wni/