Pidana Bagi Setiap Orang yang ikut maupun simpatisan dalam Tindak Pidana Terorisme

Setelah diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme memberikan landasan untuk memproses hukum bagi setiap orang yang memenuhi ketentuan Pasal 128 yakni:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun.
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4) Setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas iintas batas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Dari ketentuan diatas aparat dapat bertindak sesuai amanat UU tersebut untuk memproses hukum sel-sel pasif dan aktif yang ada di Indonesia maupun yang telah secara nyata melakukan bantuan aktif diluar negeri. Namun tindak pidana terorisme tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah saja namun haruslah dilakukan secara serentak dengan perlawanan rakyat semesta sehingga tercipta kondisi yang aman, damai dan bersatu dalam bingkai bhineka tunggal ika berlandaskan asas Pancasila di bumi pertiwi Indonesia.

Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan melakukan penghasutan juga dapat dipidana sebagaimana dalam Pasai 13A yang berbunyi:
“Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

Dengan momentum kembali kejati diri bangsa mari kita jaga Negara Kesatuan Republik cipf-es.org Indonesia dengan melakukan kewaspadaan dini baik dalam lingkungan masyarakat, lingkungan pemerintahan, lingkungan kerja dan dunia cyber guna melakukan cegah dan tangkal sedini mungkin sekaligus membantu Negara dalam mengamankan seluruh tumpah darah Indonesia.

Salam Kebenaran dan Keadilan!

Tim PBH-HAM