Ref.001/PR /PBH-HAM/BP/I/2018
Press Release
Tanggapan atas maraknya LGBT dan Zinah yang berlindung di balik HAM
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai keberadaan LGBT dan statement di media dengan berlindung dibalik HAM, maka kami Badan Pengurus Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBH-HAM) perlu menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
- PBH-HAM mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RKUHP yang memasukkan norma baru tentang pengaturan LBGT dan Zinah sebagai perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan Norma Agama, Norma Kesusilaan, Pancasila dan UUD 1945.
- PBH-HAM mendorong masyarakat dari berbagai elemen dan para tokoh agama serta tokoh budaya untuk mendukung pemerintah dan DPR RI guna memasukkan norma baru terkait LGBT dan Zinah dalam peraturan perundangan.
- Mendorong seluruh pemangku kebijakan untuk menetapkan aturan yang melindungi generasi bangsa dari bahaya laten tersebut.
- PBH-HAM mendorong ruang bagi pengobatan dan penyembuhan bagi perilaku menyimpang tersebut dan mendorong Pemerintah sesegera mungkin menyediakan sarana dan prasarana dalam pengobatan dan penyembuhan perilaku tersebut.
- PBH-HAM menyampaikan agar oknum-oknum berhenti melakukan propaganda yang menyesatkan tentang HAM, yang seolah-olah perilaku menyimpang tersebut diperbolehkan sesuai HAM.
- Bahwa HAM yang dimaksud haruslah HAM yang berdasarkan UUD 1945 yakni Pasal 28 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 70 yang secara tegas dinyatakan: setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Bahwa PBH-HAM dengan ini menyampaikan kepada khalayak Indonesia menganut HAM yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 yang mana HAM itu harus sesuai dengan nilai-nilai Moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum, sebagaimana dikutip dari pendapat Prof. Mahfud MD bahwa Negara Indonesia menganut paham Particular Human Rights.
Demikian Press Release kami sampaikan mengingat telah banyak hal tersebut diatas meresahkan masyarakat dan pelurusan makna HAM menurut Negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, sehingga tidak ada lagi opini penyesatan makna HAM yang liberal yang tidak sesuai dengan Moral, Nilai Agama dan Ketertiban Umum Berbangsa dan Bernegara di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian disampaikan.
Banjarmasin, 03 Januari 2018
Badan Pengurus
Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Centre for Legal Aid and Human Rights
Sekretaris
ttd
Dedy K.S,S.H.
NRA: 940514 P.0002
Cc
- Ketua
- Arsip