YANG KAU MINTA (UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT)

Pengertian Advokat

Diatur didalam BAB I Pasal 1 angka 1 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Advokat pada awalnya belum memiliki UU Advokat, hingga akhirnya 8 organisasi advokat membentuk Kode Etik Advokat Bersama guna persamaan standar etik bagi Profesi Advokat 8 organisasi tersebut yakni Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) .

Dalam perkembangannya 8 organisasi profesi tersebut membentuk KKAI yang berguna sebagai lembaga sertifikasi dan standarisasi Advokat dari seluruh organisasi profesi yang ada di Indonesia. Tujuan dibentuknya suatu lembaga yang menaungi bagi seluruh Advokat dan organisasi profesi itu adalah terciptanya ketertiban, keseragaman dan standar profesi yang terukur dan akuntabel.

 

Organisasi Advokat menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Bahwa yang dimaksud Organisasi Advokat didalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 5 April 2003 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49 sebagaimana didalam Pasal 1 angka 4 Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini. Lebih lanjut Organisasi Advokat diatur didalam BAB X ORGANISASI ADVOKAT Pasal 28 ayat (1), bunyi Pasal 28 (1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

Bahwa Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah Profesi Advokat yang dibentuk sesuai UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Membuat, menetapkan standar kurikulum serta Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (pasal 2 ayat (1)).
  2. Menyelenggarakan Ujian Advokat (Pasal 3 ayat (1) huruf f).
  3. Melakukan cek keabsahan dokumen persyaratan Calon Advokat (Pasal 3 ayat (1)).
  4. Pengangkatan Advokat (Pasal 2 ayat (2)).
  5. Menyampaikan Permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk mengangkat sumpah profesi Advokat (Pasal 4 ayat (1)).
  6. Penindakan terhadap Advokat (Pasal 6,7,8).
  7. Pemberhentian Advokat (Pasal 9 ayat (1)).
  8. Pengawasan terhadap Advokat (Pasal 12 ayat (1)).
  9. Membentuk Komisi Pengawas yang bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari kepada Advokat (Pasal 13 ayat (1)).
  10. Membentuk Dewan Kehormatan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah untuk mengadili pelanggaran etik (Pasal 21 ayat (1)).
  11. Memberi rekomendasi Advokat Asing (Pasal 23 ayat (2)).
  12. Menyusun dan Menetapkan kode etik profesi Advokat (Pasal 26 ayat (1)).
  13. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat (Pasal 26 ayat (4)).
  14. Menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang (Pasal 29 ayat (5)).

 

Selain memiliki kewenangan, Organisasi Advokat memiliki beberapa tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  1. Menyampaikan salinan surat keputusan pengangkatan Advokat kepada Mahkamah Agung dan Menteri (Pasal 2 ayat (3)).
  2. Wajib membuat/memiliki buku daftar anggota (Pasal 29 ayat (2)).
  3. Menyampaikan Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri (Pasal 29 ayat (3)).
  4. Melaporkan melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri (Pasal 29 ayat (4)).
  5. Menyampaikan putusan penindakan Advokat kepada Mahkamah Agung (Pasal 8 ayat (2)).
  6. Menyampaikan salinan Surat Keputusan pemberhentian Advokat kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya (Pasal 9 ayat (2)).
  7. Menyusun dan menetapkan tata cara pengawasan oleh Komisi Pengawas (Pasal 13 ayat (3)).
  8. Menyusun dan menetapkan susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan (Pasal 27 ayat (5)).
  9. Mengesahkan susunan Organisasi Advokat yang ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Pasal 28 ayat (2)).

 

PERADI merupakan Organisasi Advokat menurut UU Nomor 18 Tahun 2003

Bahwa setelah UU Nomor 18 Tahun 2003 ditetapkan dan diundangkan, pada Pasal 32 ayat (4) memberikan perintah kepada 8 organisasi advokat untuk membentuk suatu wadah atau lembaga yang menaungi 8 organisasi advokat dan dibentuk paling lama 2 tahun sejak diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2003, hingga akhirnya lahirlah Organisasi Advokat yang dinamakan PERADI.

PERADI yang lahir berdasarkan perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 inilah yang nantinya memegang kewenangan dan tangungjawab sebagaimana dijabarkan didalam ketentuan pasal UU Nomor 18 Tahun 2003. PERADI ini merupakan satu-satunya lembaga yang secara sah menaungi 8 organisasi advokat karena lahir berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003, sehingga segala kewenangan yang dipegang oleh 8 organisasi advokat maupun KKAI secara hukum telah dilimpahkan dan diambil alih oleh PERADI.

PERADI walaupun merupakan satu-satunya Organisasi Advokat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tidak bisa tentunya menjalankan seluruh kewenangan dan tangggungjawabnya secara sendiri, sehingga ada beberapa hal yang dapat dikerjasamakan kepada 8 organisasi sebelumnya yang telah mendirikan PERADI yakni sebagai berikut:

Penyelenggaraan PKPA.

PERADI dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada 8 organisasi advokat untuk   menyelenggarakan PKPA dengan mengikuti dan mendapat izin dari PERADI dan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dengan akreditasi minimal B.

Membentuk Komisi Pengawas

PERADI dapat bersama-sama dengan 8 organisasi advokat menyusun dan membuka kesempatan kepada khalayak untuk menduduki sebagai Komisi Pengawas.

Membentuk Dewan Kehormatan

PERADI bersama-sama 8 organisasi advokat melakukan seleksi dan perekrutan Dewan Kehormatan.