Apa itu TERORISME

Pengertian Terorisme

Untuk memahami dan menyamakan persepsi mengenai hal tersebut dapat disimak beberapa pengertian/definisi dari Terorisme yaitu:

  1. Menurut kbbi web id memiliki definisi: terorisme/te·ror·is·me/ /térorisme/ n penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror;
  2. Menurut wikipedia definisi terorisme: Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear[5].” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror[6]. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan di mana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.
  3. UU Nomor 15 Tahun 2003 memiliki definisi dari tindak pidana terorisme:
    Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
  4. Naskah Akademik RUU UUAT memiliki definisi: Menurut Budi Hardiman1 (2002). Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan atau membunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam perjuangan kekuasaan, jauh sebelum hal-hal itu dinamai “teror” atau “terorisme”. Tindakan teror bisa dilakukan oleh negara, individu atau sekelompok individu, dan organisasi. Pelaku biasanya merupakan bagian dari suatu organisasi dengan motivasi cita-cita politik ataucita-cita religius tertentu yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang/kelompok yang mempunyai keyakinan tertentu. Makna terorisme mengalami pergeseran dan perluasan paradigma yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikatergorikan sebagai crime againt state sekarang meliputi terhadap perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai crime againt humanity di mana yang menjadi korban adalah masyarakat yang tidak berdosa, semuanya dilakukan dengan delik kekerasan (kekerasan sebagai tujuan), kekerasan (violence) dan ancaman kekerasan (threat of violence).

Melihat dari beberapa definisi diatas tindakan Terorisme adalah suatu perbuatan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang sangat merugikan dan mematikan, maka dengan demikian perlu tindakan preventif dan tegas apabila terjadi tindak pidana Terorisme maupun percobaan tindak pidana Terorisme di indonesia. Ketegasan Pemerintah untuk melindungi segenap tumpah darah dari kejahatan luar biasa tersebut haruslah didukung oleh semua elemen Rakyat Indonesia baik secara moriil maupun secara aturan perundangan yakni melalui lembaga perwakilan Rakyat yakni DPR RI.

Kejahatan Terorisme adalah suatu kejahatan luar biasa yang sangat nyata, yang saat ini dapat disaksikan diberbagai negara bahkan negara yang berdekatan dengan Indonesia yakni Filipina. Kejahatan Terorisme melalui sel-sel pasifnya juga telah memasuki Negara Indonesia, hal ini perlu dan segera tindakan yang tegas dan cepat oleh Pemerintah melalui alat negara guna memberantas Terorisme maupun bibit-bibit Terorisme melalui sel-sel pasifnya.

Pemerintah seharusnya dengan tegas melakukan tindakan pemberantasan Terorisme yakni:

  1. Memberikan Pendidikan Pancasila dan UUD 1945 melalui sistem pendidikan nasional dengan tindakan nyata adalah mengembalikan P4 (Eka Prasetia Pancakarsa) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Memberikan contoh bagi Rakyat agar penyelenggara negara dan abdi negara taat dengan hukum yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
  3. Menetapkan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Organisasi Terlarang, sebagaimana Pemerintah menetapkan PKI sebagai organisasi terlarang sehingga setiap orang yang mengikuti, mendukung dan menjadi anggota dapat diproses secara hukum.
  4. Mencabut kewarganegaraan Indonesia bagi warga Indonesia yang mendukung, terafiliasi dan mengikuti secara langsung dari organisasi atau kelompok Terorisme Internasional.
  5. Memberikan Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945.

Demikian beberapa pokok Fikiran dari PBH-HAM dalam memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah guna menciptakan ketentraman dan ketertiban bagi Rakyat Indonesia dan mendorong sesegera mungkin Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perubahan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Salam Kebenaran dan Keadilan

PBH-HAM

Center for Legal Aid and Human Rights

*Disusun dari berbagai sumber dan disesuaikan serta diolah sebagaimana mestinya oleh tim PBH-HAM.