Istilah PARALEGAL ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum.
Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering juga disebut dengan asisten hukum. Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.*
Definisi lain mengenai PARALEGAL dapat dilihat melalui wikipedia yakni mendefinisikan sebagai berikut:
Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.
Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat para ahli hukum mengakui para legal adalah profesi yang berada langsung di bawah supervisi pengacara. Namun di Inggris Raya didefinisikan profesi bukan pengacara tetapi mengerjakan pekerjaan legal terlepas siapa yang mengerjakannya. Meski demikian tidak ada definisi yang konsisten mengenai paralegal seperti: peranan dan pekerjaan, status, syarat dan kondisi kerja, training, peraturan peraturan atau apa pun sehingga setiap yuridiksi harus memandang secara individual.
Definisi Resmi
Berbagai organisasi hukum menawarkan definisi resmi paralegal: definisi ini biasanya memiliki sedikit perbedaan. Definisi yang ditawarkan oleh organisasi besar meliputi:
- Dari organisasi National Association of Licensed Paralegals Inggris Raya mendefinisikan paralegal: Seseorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan tugas-tugas hukum, tetapi yang tidak memenuhi syarat pengacara atau pengacara’.
- ABA (American Bar Association) sendiri mendefrinisikan: adalah orang yang memenuhi syarat dengan pendidikan dan pelatihan atau pengalaman kerja di kantor pengacara, kantor hukum, korporasi, badan pemerintah, atau badan lainnya yang melakukan pekerjaan legal substansif yang didelegasikan kepadanya namun dibawah tanggung jawab langsung pengacara. Definsi ini menyatakan bahwa tanggungjawab hukum untuk pekerjaan paralegal bersandar langsung di bawah pengacara.http://www.abanet.org/
- From the National Federation of Paralegal Associations (NFPA) Amerika Serikat mendefinisikan paralegal adalah kualifikasi orang telah menempuh pendidikan,training dan pengalaman kerja untuk melakukan pekerjaan legal substanstif yang memerlukan pengetahuan menganai konsep hukum dan yang lazimnya, namun tidak secara ekslusif dilakukan oleh pengacara. Paralegal bisa dipekerjakan di oleh pengacara, kantor hukum, badan pemerintah atau yang lainnya atau dapat diberi wewenang oleh undang-undang, pengadilan untuk melakukan pekerjaannya. Secara substantif pekerjaan ini perlu pengakuan, evaluasi, organisari, analisis dan komunikasi fakta yang relevan dan konsep hukum.
- Organisasi National Association of Legal Assistants (NALA) Amerika Serikat, Paralegal yang juga dikenal sebagai asisten legal adalah orang yang membantu pengacara dalam menyampaikan jasa hukum. melalui pendidikan formal, training dan pengalaman, paralegal mempunyai pengetahuan dan keahlian mengenai sistem hukum substantif dan hukum prosedural serta memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang bersifat hukum di bawah pengawasan seorang pengacara. ” In 2001, NALA adopted the ABA’s definition of a paralegal or legal assistant as an addition to its definition. [ 3 ] Pada tahun 2001, Nala mengadopsi definisi ABA paralegal atau asisten hukum sebagai tambahan terhadap definisi.
- American Association for Paralegal Education (AAfPE): Para legal melakukan pekerjaan hukum substantif dan dan prosedural yang diberikan kewenangan oleh hukum dimana pekerjaannya jika tidak ada dapat dilakukan oleh pengacara. paralegal mempunya pengetahuan hukum yang diperoleh dari pendidikannya atau pengalaman kerjanya yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan pekerjaan hukum. Paralegal mematuhi standar etika dan aturan tanggung jawab profesi.
Perbedaan Pengacara dan Paralegal
Perbedaan terbesar antara pengacara dan paralegal adalah bahwa pengacara dapat mengatur biaya dan memberikan nasihat hukum serta mempunyai izin untuk berpraktik hukum sementara paralegal tidak mempunyai izin praktik namun ia berusaha untuk melakukan hal ini dengan menafikan itu semua.**
dikutip dari sumber: http://www.trunity.net/paralegallbhjakarta/topics/view/51cbfc80f702fc2ba812b321/* dan https://id.wikipedia.org/wiki/Paralegal**