Apa itu PARALEGAL?

Istilah PARALEGAL ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum. Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau […]