PERADI dan SKMA No.073/KMA/HK.01/IX/2015

PERADI Peradi lahir berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat BAB X ORGANISASI ADVOKAT Pasal 28 ayat (1), bunyi Pasal 28 (1), seharusnya inilah satu-satunya Organisasi Advokat (OA) yang dimaksud didalam UU Advokat yang menjalankan fungsi-fungsi pelimpahan kewenangan dibidang keadvokatan yang menurut MK PERADI adalah independen state organ yang menjalankan kewenangan negara. Tujuan mulia […]