Pidana Bagi Setiap Orang yang ikut maupun simpatisan dalam Tindak Pidana Terorisme
Setelah diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme memberikan landasan untuk memproses hukum bagi setiap orang yang memenuhi ketentuan Pasal 128 yakni: (1) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan […]